RIFA LAW FIRM

RIFA LAW FIRM adalah kantor hukum yang bergerak dan berpengalaman di bidang Jasa Litigasi & Alternative Dispute Resolution (ADR) serta Business & Corporation. Berdiri pada tanggal 30 November 2020 berdasarkan Akta Pendirian Persekutuan Perdata No. 17 tanggal 30 November 2020 dipimpin oleh Nur Ridhowati, S.H. Profesional di berbagai kontrak hukum  dan penyelesaian masalah hukum baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi serta didukung oleh staff dan tenaga ahli yang berpengalaman.

RIFA LAW FIRM merupakan penerus dan penggabungan dari (1) ANR Law Firm yang didirikan tahun 2002 dan beralamat di Taman Sari Mutiara (WIKA) Blok B2 No. 36, Balikpapan, Kalimantan Timur pada tahun 2002, dan (2) ZR Law Firm yang didirikan tahun 2017 dan beralamat di Komplek Depdikbud Blok B4 No. 39H, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

RIFA LAW FIRM sangat berpengalaman dalam menyelesaikan masalah melalui proses litigasi dan non-litigasi yang berpendoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 tentang Advokat dalam memberikan pelayanan hukum dengan expertise sebagai berikut : Oil & Gas Law, Project Management, Criminal Law, Civil Law, Corruption Case, Criminal & Commercial Litigation, Debt Restructuring, & Bankcruptcy, Family Law, Contitutional Law, State Administrative, Arbitration & Alternative Dispute Resolution, Labor & Employment Law, Environment & Forestry Law and Anti Monopoly Law, yang ditangani oleh Advokat serta Profesional yang berkompeten.

Pelayanan jasa hukum diberikan oleh Advokat kami yang mempunyai keahlian dan pengalaman dalam bidangnya, dengan latar belakang pendidikan hukum dari berbagai universitas baik negeri maupun swasta terkemuka di Indonesia, bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada klien baik personal maupun perusahaan dengan menjunjung tinggi kerjasama team yang solid.

RIFA LAW FIRM

ADVOCATE, LEGAL & BUSINESS CONSULTANT
Monday to Friday
9:00 am to 6:00 pm
Follow Us