Keahlian Kami
Praktik Energi, Minyak, dan Gas kami memberikan nasihat hukum berkualitas tinggi yang beroperasi di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi. Kami dapat menawarkan nasihat di seluruh rentang bidang praktik.
Di antara layanan yang kami tawarkan adalah menyusun dan meninjau perjanjian minyak & gas, memberi nasihat tentang peraturan, kebijakan dan pedoman pemerintah, menafsirkan ketentuan hukum yang baru dikeluarkan, dan memberikan representasi di hadapan badan pengatur. Kami memberi nasihat tentang hal-hal seperti penjualan dan akuisisi aset; hak atas tanah; pengemasan penawaran; perjanjian pengeboran dan operasi; perjanjian usaha patungan; kontrak pembelian dan penjualan energi minyak, gas, dan panas bumi; dan kontrak pasokan dan transportasi.
Selain itu juga kami unggul dalam aspek Litigasi Energi, Minyak dan Gas Bumi seperti melakukan Pendampingan, pembelaan, konsultasi hukum dan sebagai kuasa hukum terhadap perkara yang dihadapi klien baik pidana, perdata maupun perkara lainnya di Badan Peradilan Indonesia maupun Badan Arbitrase.
Di Indonesia, perdata merujuk pada proses hukum yang melibatkan sengketa pribadi antara individu, badan, atau organisasi. Kasus-kasus ini biasanya berkisar pada isu-isu seperti sengketa kontrak, hak milik, masalah keluarga, dan masalah non-pidana lainnya. Gugatan perdata diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dan penyelesaiannya sering kali melibatkan kompensasi moneter atau kinerja tertentu, bukan hukuman pidana.
Hubungan subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut seringkali terjadi persebrangan Hak atau kepentingan yang berakhir pada pengajuan gugatan di pengadilan negeri, baik Gugatan Perbuatan melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi. Untuk mempertahankan harta benda/harta kekayaan subjek Hukum diperlukan langkah-langkah dan strategi yang tepat dalam mengajukan gugatan keperdataan atau jawaban atas gugatan yang di ajukan oleh pihak lain dan didukung oleh Tim RIFA sebagai pengacara berpengalaman yang mempunyai analisis mendalam terhadap analisis perkara dan hukum dalam mempertahankan hak-hak klien.
Di Indonesia pidana melibatkan proses hukum terhadap individu yang dituduh melakukan pelanggaran terhadap negara atau masyarakat. Pelanggaran ini dapat berkisar dari pencurian dan penyerangan hingga kejahatan yang lebih serius. Tujuan gugatan pidana adalah untuk menentukan kesalahan terdakwa dan, jika terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman seperti penjara atau denda sebagai bentuk hukuman.
Tim RIFA dapat memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan hukum terhadap segala perkara-perkara pidana baik umum atau khusus mulai dari proses Penyelidikan, Penyidikan (tingkat kepolisian) Penuntutan (tingkat Kejaksaan), Persidangan sampai dalam pelaksanaan Putusan (tingkat pengadilan) dan mengajukan upaya hukum guna mendapatkan apa yang menjadi hak-hak klien.
Hukum keluarga adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara saudara sedarah dan kerabat karena perkawinan. Kami dapat memberikan pelayanan konsultasi hukum keluarga mengenai perjanjian perkawinan, talak, perceraian, hukum waris harta benda, hibah, perwalian orang tua, hak asuh, pengampuan (Curatele), dan lain sebagainya. Apabila diperlukan kami juga dapat memberikan pendampingan hukum pada korban-korban dari hukum keluarga seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyelesaian sengketa warisan di Indonesia biasanya melibatkan konsultasi dengan profesional hukum, mempertimbangkan mediasi atau musyawarah keluarga sebagai langkah awal, dan jika perlu, mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Para pihak yang terlibat berkewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan, yang berfungsi sebagai penyelesaian akhir sengketa warisan. Melibatkan profesional hukum di awal proses sangat penting untuk mengarahkan langkah hukum yang kompleks dan memastikan hasil yang adil dan mengikat secara hukum.
Sebagai firma hukum Indonesia, kami memahami negara kami, lingkungan regulasi kami, dan sistem pemerintahan kami. Berbekal pengetahuan ini, kami telah mengumpulkan banyak pengalaman memberi kami keahlian dan keluasan visi yang dibutuhkan untuk memastikan aspek-aspek lingkungan hidup. Dalam melakukannya, kami menawarkan serangkaian layanan yang komprehensif baik secara litigasi maupun non-litigasi, yang semuanya saling melengkapi dengan mulus sehingga dapat memberikan solusi holistik untuk kebutuhan hukum Anda.
Dalam konteks penyelesaian perselisihan industrial di Indonesia, negara ini memiliki sistem yang terstruktur untuk menangani perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Mekanisme penyelesaian perselisihan sering kali melibatkan negosiasi, mediasi, dan, jika perlu, arbitrase. Perselisihan ini, yang biasa dikenal sebagai Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Indonesia dapat dibawa ke pengadilan yang telah ditentukan sebelumnya, sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia adalah badan hukum yang menangani kasus-kasus yang terkait dengan hubungan industrial, termasuk perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Pengadilan ini memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik dan memastikan praktik yang adil dan sah di tempat kerja.
Kami memiliki pengalaman dalam mewakili individu maupun perusahaan dalam masalah ketenagakerjaan, dan dalam pekerjaan konsultasi umum mengenai peraturan rumit yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Selain itu, kami menawarkan nasihat ahli mengenai implikasi ketenagakerjaan yang tersedia bagi karyawan setelah pemutusan hubungan kerja.
Firma hukum kami memiliki tim pengacara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman luas dalam memberi nasihat kepada klien di bidang hukum perusahaan. Kami telah memberi nasihat kepada klien, yang terdiri dari perusahaan kecil dan menengah, perusahaan nasional, dan perusahaan multinasional.
Tim kami juga mengkhususkan diri dalam tata kelola perusahaan, audit dan program kepatuhan untuk memastikan bahwa klien mematuhi semua praktik tata kelola perusahaan internasional dan Kode Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Indonesia.
Firma kami memiliki tim pengacara yang handal dalam menangani Hukum Tata Usaha Negara, layanan Kuasa Hukum melalui pengadilan tata usaha negara yang meliputi penyelesaian terhadap produk-produk keputusan administrasi negara (beschikking) dan hukum konstitusi mengenai perlawanan antara orang dan badan hukum.
Bantuan dalam kasus kepailitan di Indonesia meliputi penilaian awal kesulitan keuangan, diikuti dengan pengajuan petisi kepailitan ke Pengadilan Niaga. Setelah menyatakan pailit, pengadilan menunjuk seorang administrator untuk mengelola aset perusahaan, dan kreditor mengajukan klaim mereka untuk verifikasi dan prioritas. Administrator kemudian mengawasi distribusi aset yang tersisa di antara kreditor sesuai dengan prioritas hukum yang ditetapkan. Tim RIFA memiliki profesional hukum yang mengkhususkan diri dalam proses kepailitan. Hal ini penting untuk menavigasi kompleksitas proses dan memastikan kepatuhan terhadap hukum kepailitan Indonesia.
RIFA LAW FIRM
ADVOCATE, LEGAL & BUSINESS CONSULTANT
- Atlantica Building 2nd floor, Suite 204-205 Jl. Kuningan Barat No. 7 Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta 12710
- (+62) 21-2709-3616
- [email protected]