picture1
About

Doktor Arif telah menyelesaikan Sarjana Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) dan melanjutkan  Magister Hukum di Universitas Indonesia (UI), yang selanjutnya menyelesaikan gelar Doktor pada tahun 2010 di Universitas Diponegoro. Doktor Arif merupakan praktisi hukum yang berpengalaman lebih dari 35 tahun dalam menangani berbagai macam permasalahan hukum di bidang litigasi maupun non-litigasi, terutama dalam bidang hukum pidana dan pidana Khusus, serta seringkali ditunjuk sebagai ahli dari KPK dalam persidangan tindak pidana korupsi.

RIFA LAW FIRM

ADVOCATE, LEGAL & BUSINESS CONSULTANT
Monday to Friday
9:00 am to 6:00 pm
Follow Us