Kenali Firma Hukum RIFA LAW FIRM Lebih Dekat
Tentang Kami
RIFA LAW FIRM merupakan kantor hukum yang bergerak di bidang litigasi, alternative dispute resolution (ADR), serta bisnis dan korporasi. Berdiri pada 30 November 2020 berdasarkan Akta Pendirian Persekutuan Perdata No. 17 dan dipimpin oleh Nur Ridhowati, S.H., yang telah berpengalaman menangani perkara selama lebih dari 30 tahun. Didukung oleh advokat dan profesional berpengalaman, kami memberikan layanan hukum litigasi dan non-litigasi dengan berpedoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003, serta berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan klien individu maupun korporasi.
Visi
Menjadi kantor hukum yang profesional, berintegritas, dan terpercaya dalam memberikan layanan hukum yang komprehensif di bidang litigasi, alternative dispute resolution (ADR), serta bisnis dan korporasi, dengan menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Advokat, kepastian hukum, dan kualitas keahlian, serta berperan sebagai mitra hukum yang bertanggung jawab bagi klien individu maupun korporasi di Indonesia.
Misi
Memberikan layanan dan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan beretika melalui pendekatan litigasi maupun non-litigasi, dengan didukung oleh advokat dan profesional yang kompeten, kerja sama tim yang solid, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan, guna memenuhi kebutuhan hukum klien individu maupun korporasi secara optimal.
Core Values
RIFA LAW FIRM menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kompetensi, dan komitmen kepada klien dalam setiap pelaksanaan layanan hukum, dengan mengedepankan kepatuhan terhadap etika profesi, kualitas keahlian hukum, tanggung jawab, serta kerja sama tim yang solid sebagai landasan dalam memberikan pendampingan hukum yang terpercaya dan berkelanjutan.
Asosiasi & Keanggotaan
RIFA LAW FIRM dan para Advokatnya terdaftar serta aktif dalam berbagai organisasi profesi dan asosiasi hukum, sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan pada Kode Etik Advokat, peningkatan kompetensi berkelanjutan, serta penguatan profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada klien.
