Aspek Hukum Administrasi dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas

Jakarta – Rifalaw.id – Banyak point menarik dalam webinar keempat yang digelar Rifa Law Firm di masa pandemi beberapa waktu lalu. Acara ini menghadirkan narasumber tunggal,  Didik Sasono Setyadi, Kepala Divisi Hukum, Lingkungan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas ini memaparkan makalahnya berjudul Aspek Hukum Administrasi dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Salah satu hal penting yang dibahas adalah  point Contract Sanctity of Rule Domination  ketika SKK Migas melakukan kontrak dengan KKKS yang sifatnya Production Sharing Contract (PSC).

Sebenarnya PSC adalah kontrak-kontrak perikatan perdata yang hanya mengikat para pihak. Tapi dalam perkembangan sistem Hukum Administrasi, ternyata dalam implementasinya,  apa yang sudah disepakati dalam PSC  antara SKK Migas dengan KKKS  tidak akan bisa terlaksana begitu saja kalau tidak ada keputusan yang dibuat oleh pejabat ESDM, pejabat  Kementrian Keuangan, dan keputusan pejabat Penerbit Izin.

“Jadi apapun yang disebut dalam PSC kontrak itu tidak hanya bisa mengandalkan contract sanctity  yang mengikat kedua belah pihak. Karena faktanya. Implemastinya banyak persetujuan-persetujuan yang harus diputuskan oleh Kementrian ESDM, Keuangan, dan Penerbit Izin,” kata Didik.

Sama halnya dengan KKKS tidak bebas menentukan perjanjiannya dengan SKK Migas, karena KKKS juga terikat dengan FCPA, Unites Global Compact, World Banlk dll. “Saya baru dapat informasi,  perjanjian keduanya juga akan terikat dengan komitmen pengurangan emisi/karbon.”

Dengan kondisi  ini ternyata aspek-aspek administrasi, seperti kementrian ESDM, Keuangan, dan Pejabat Penerbit Izin sudah masuk dalam ranah asas  kebebasan berkontrak yang dilakukan  SKK Migas dan KKKS.

“Dan bukan aspek nasional saja yang masuk, tetapi juga aspek-aspek internasional karena pada implementasinya KKKS tidak bisa hanya mengandalkan bunyi kontrak perjanjian yang dilakukan bersama SKK Migas, tetapi juga ditentukan oleh aspek lain seperti FCPA, UN Global Compact, IFC Rules atau World Bank.”

Jadi bisa disimpulkan bahwa perjanjian antara SKK Migas dan KKKS ini tidak lagi bisa dipandang  semata-mata bahwa  perjanjian itu merupakan penerapan asas kebebasan  yang hanya mengikat kedua belah pihak. Namun  faktanya, banyak ditentukan oleh  pihak –pihak di luar yang mengikatkan kontrak.

Masih banyak point-point penting dan menarik dan didiskusikan bersama Didik Sasono Setyadi saat webinar dam dihadiri beragam kalangan mulai dari praktisi hukum, karyawan, mahasiswa, serta masyarakat umum yang berkecimpung di bisnis migas.

Sementara Nur Ridhowati, dari Rifa Law Firm selaku penyelenggara webinar ini berharap acara ini selain menjadi ajang silaturahmi para pihak yang  berkecimpung di sektor migas juga bisa ikut memajukan dunia hukum migas yang memang banyak irisan antara Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, bahkan ada irisannya juga dengan Hukum Pidana.

Webinar yang digelar Rifa Law Firm ini berawal dari diskusi kecil intern. “Kemudian muncul pemikiran kenapa diskusi intern itu tidak dibuka untuk umum. Webinar ini sekalgus sebagai upaya  sumbangsih Rifa Law Firm untuk perkembangan hukum di Indonesia, khususnya Hukum Migas dan bisa dilanjutkan dengan diskusi-diskusi kecil dengan teman-teman yang berkecimpung di dunia migas,” tandas Nur Ridhowati.

Nah ingin tahu secara lengkap materi Aspek Hukum Administrasi dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas? Silakan klik tautan videonya di kanal Youtube.